Zaman sekarang siapa yang tidak menggunakan HP, menurut sebagian orang
kalau gak punya HP dan tidak memiliki jejaring sosial seperti BBM, line, dll
itu dianggap belum gaul. Kerena dengan HP mereka dapat mengekspresiakan
perasaan mereka dengan cara men-share melalui jejaring sosial tersebut. HP atau
handphone juga merupakan salah satu media komunikasi massa yang bertujuan untuk
menjalin hubungan antara satu orang dengan orang lainnya, dengan HP orang bisa
menerima informasi dari orang lain
mengenai keaadaan sekitarnya. Tapi, siapa yang menyangka HP juga dapat
membahayakan keselamatan seseorang saat berkendara. Hal ini terjadi karena
hilangnya konsentrasi seseorang pada
saat orang tersebut sedang berkendara sambil menggunakan HP baik itu SMS-an
ataupun sedang menelepon dan apabila seseorang yang sedang berkendara
kehilangan konsentrasi maka dapat terjadi kecelakaan antar pengguna jalan
lainnya. Kecelakaan tersebut terjadi karena hilangnya konsentrasi pengemudi
yang disebabkan otak pengemudi dipaksa berpikir hal penting lainnya saat
mengemudi, sehingga konsentrasi menjadi terpecah.
Menurut sumber yang didapat, penggunaan HP saat berkendara sangat
berbahaya, berikut bahaya penggunaan HP saat berkendara:
1.
Menggunakan HP saat
berkendaraan ternyata jauh lebih berbahaya daripada berkendaraan saat mabuk.
2.
Ber SMS saat berkendara 6
(enam) kali lebih memungkinkan menyebabkan kecelakaan dibandingkan berkendara
saat mabuk.
3.
Hampir 23% kecelakaan
disebabkan oleh menelpon pake HP saat berkendara.
4.
Berkendara sambil menelepon
bisa membuat otak bereaksi (meski masih remaja) seperti otak para manula yang
berusia 70 tahun.
Dan
menurut UU yang ada mengenai larangan serta sanksi penggunaan HP dalam
berkendara terdapat pada:
Undang-Undang
No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan:
“Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan
melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan
gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi:
“Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan
kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Ada
beberapa TIPS aman utnuk menghindari kecelakaan terjadi Karena hilangnya
konsentrasi pengemudi akibat dari penggunaan HP, antara lain:
- Apabila ada telepon ataupun
SMS masuk ke HP anda, alangkah baiknya diterima pada saat anda sudah
sampai ke tujuan. Tetapi cara yang ini mungkin akan membuat anda penasara
akan pesan yang masuk ke HP anda
- Dalam keadaan tertentu yang sangat
urgent/darurat apabila ada telepon atau SMS penting, alangkah baiknya
apabila Anda menepi terlebih dahulu untuk menerimanya, demi keselamatan
diri sendiri juga orang lain.
Mungkin cara diatas bias anda coba
apabila ada telepon masuk ataupun ada SMS masuk ke HP anda. SELAMAT MENCOBA.
Casino & Sportsbook, Nevada - DrmCD
BalasHapusCasino & Sportsbook · Wynn Las Vegas. 정읍 출장샵 · 용인 출장마사지 Tropicana Resort & 광주 출장마사지 Casino. · Fairfield Inn & Suites 김천 출장샵 by Wyndham Las Vegas · Caesars Las 충청북도 출장마사지 Vegas