Selasa, 14 Januari 2014

Bahaya Penggunaan Handphone Saat Mengemudi

 Zaman sekarang siapa yang tidak menggunakan HP, menurut sebagian orang kalau gak punya HP dan tidak memiliki jejaring sosial seperti BBM, line, dll itu dianggap belum gaul. Kerena dengan HP mereka dapat mengekspresiakan perasaan mereka dengan cara men-share melalui jejaring sosial tersebut. HP atau handphone juga merupakan salah satu media komunikasi massa yang bertujuan untuk menjalin hubungan antara satu orang dengan orang lainnya, dengan HP orang bisa menerima informasi dari orang lain  mengenai keaadaan sekitarnya. Tapi, siapa yang menyangka HP juga dapat membahayakan keselamatan seseorang saat berkendara. Hal ini terjadi karena hilangnya konsentrasi seseorang  pada saat orang tersebut sedang berkendara sambil menggunakan HP baik itu SMS-an ataupun sedang menelepon dan apabila seseorang yang sedang berkendara kehilangan konsentrasi maka dapat terjadi kecelakaan antar pengguna jalan lainnya. Kecelakaan tersebut terjadi karena hilangnya konsentrasi pengemudi yang disebabkan otak pengemudi dipaksa berpikir hal penting lainnya saat mengemudi, sehingga konsentrasi menjadi terpecah.
Menurut sumber yang didapat, penggunaan HP saat berkendara sangat berbahaya, berikut bahaya penggunaan HP saat berkendara:
1.      Menggunakan HP saat berkendaraan ternyata jauh lebih berbahaya daripada berkendaraan saat mabuk.
2.      Ber SMS saat berkendara 6 (enam) kali lebih memungkinkan menyebabkan kecelakaan dibandingkan berkendara saat mabuk.
3.      Hampir 23% kecelakaan disebabkan oleh menelpon pake HP saat berkendara.
4.      Berkendara sambil menelepon bisa membuat otak bereaksi (meski masih remaja) seperti otak para manula yang berusia 70 tahun.


Dan menurut UU yang ada mengenai larangan serta sanksi penggunaan HP dalam berkendara terdapat pada:
Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan: 
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi: 
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Ada beberapa TIPS aman utnuk menghindari kecelakaan terjadi Karena hilangnya konsentrasi pengemudi akibat dari penggunaan HP, antara lain:
  1. Apabila ada telepon ataupun SMS masuk ke HP anda, alangkah baiknya diterima pada saat anda sudah sampai ke tujuan. Tetapi cara yang ini mungkin akan membuat anda penasara akan pesan yang masuk ke HP anda

  1. Dalam keadaan tertentu yang sangat urgent/darurat apabila ada telepon atau SMS penting, alangkah baiknya apabila Anda menepi terlebih dahulu untuk menerimanya, demi keselamatan diri sendiri juga orang lain.


Mungkin cara diatas bias anda coba apabila ada telepon masuk ataupun ada SMS masuk ke HP anda. SELAMAT MENCOBA.

1 komentar:

  1. Casino & Sportsbook, Nevada - DrmCD
    Casino & Sportsbook · Wynn Las Vegas. 정읍 출장샵 · 용인 출장마사지 Tropicana Resort & 광주 출장마사지 Casino. · Fairfield Inn & Suites 김천 출장샵 by Wyndham Las Vegas · Caesars Las 충청북도 출장마사지 Vegas

    BalasHapus